Friday, December 9, 2011

UN 2011: Tanya Jawab Pelaksanaan UN Tahun 2011

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan  program  pendidikan  dilakukan  oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,  dan  sistemik  untuk  menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian   hasil belajar oleh pendidik;

b. penilaian   hasil belajar  oleh  satuan pendidikan; dan
c.  penilaian   hasil belajar  oleh  Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1):
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber- tujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pe- lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di- lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara  obyektif,  berkeadilan,  dan  akuntabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya  satu  kali  dan  sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal  68:  Hasil  Ujian  Nasional  digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c.  penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan ke- pada  satuan  pendidikan  dalam  upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber-    9
hak  mengikuti  ujian  nasional  dan  berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti  satu  kali  Ujian  Nasional  tanpa dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional se- telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor  46  tahun  2010  tentang  Pelaksanaan  Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.
2.  Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan  secara  nasional  pada  mata  pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.  Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor penentu  kelulusan.
Pasal  72  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pen- didikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:  (a)  menyelesaikan  seluruh  program pembelajaran;  (b)  memperoleh  nilai  minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelom- pok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian; (3) kelompok mata pelajaran este- tika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengeta- huan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional. Dengan telah ditetapkannya formula baru pada tahun 2011 nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta  didik dari sekolah/madrasah.
4.  Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru di- maksudkan untuk memenuhi harapan dan aspi- rasi yang berkembang dalam masyarakat: su- paya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian  guru,  dan  mengembangkan  suasana yang  lebih  kondusif  bagi  peserta  didik  dalam menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong  bagi  terwujudnya  hasil  ujian  na-
sional yang kredibel dan objektif, yang sangat   diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe- rumusan  kebijakan,  fasilitasi  dan  pemberian bantuan  kepada  sekolah  dan  daerah,  dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
5.  Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?
Formula  baru  UN  2011  memberi  pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai  sekolah  diperoleh  dari  gabungan  antara nilai  ujian  sekolah  dan  nilai  rata-rata  rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian se- kolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah  (NS/M),  yang  ikut  diperhitungkan  dalam penentuan kelulusan UN.
6.  Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan  peserta  didik  dalam  UN  ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasi- onalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu- jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
7.  Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/a- tau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu ke- lulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d)  dasar  pembinaan  dan  pemberian  bantuan kepada  satuan  pendidikan  dalam  upaya  me- ningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti UN?
(1) Setiap  peserta  didik  berhak  mengikuti  UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta  didik  yang  berhak  mengikuti  ujian
nasional  SMPLB  dan  SMALB  adalah  peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus me- menuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terak- hir; dan
c.  memiliki ijazah atau surat keterangan la- in yang setara, atau berpenghargaan sa- ma dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memi- liki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke
kelas IV untuk siswa K ulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul- Mu’alimin  Al-Isla- miyah  (TMI)  yang pindah  ke  SMA/MA atau SMK.

9.  Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?

Dalam bentuk diagram dapat  digambarkan  penyelenggara  UN  dari  tingkat pusat  sampai  dengan  satuan  pendidikan,  unsur- unsurnya sebagai berikut:
PUSAT  PROVINSI  KAB/KOTA  SATUAN PENDIDIKAN
1. BSNP
2. KEMDIKNAS
3. KEMENAG
4. MR-PTN
1. GUBERNUR
2. PTN
3. DINAS PENDIDIKAN
4. KANWIL KEMENAG
5. INSTANSI TERKAIT
1. BUPATI/ WALIKOTA
2. PT
3. DINAS PENDIDIKAN
4. KANTOR KEMENAG
1. PT
2. KEPALA   SEKOLAH
3. GURU
4. PENGA WAS

No comments:

Post a Comment

Flag counter

Flag Counter

ANDROID APPLICATION