Februari 24, 2011 — awan sundiawan 1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1):
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber- tujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pe- lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di- lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan ke- pada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber- 9
hak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional se- telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan.
Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pen- didikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelom- pok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian; (3) kelompok mata pelajaran este- tika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengeta- huan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional. Dengan telah ditetapkannya formula baru pada tahun 2011 nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru di- maksudkan untuk memenuhi harapan dan aspi- rasi yang berkembang dalam masyarakat: su- paya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong bagi terwujudnya hasil ujian na-
sional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe- rumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
5. Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?
Formula baru UN 2011 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian se- kolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
6. Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasi- onalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu- jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
7. Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/a- tau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu ke- lulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya me- ningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti UN?
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian
nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus me- menuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terak- hir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan la- in yang setara, atau berpenghargaan sa- ma dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memi- liki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke
kelas IV untuk siswa K ulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul- Mu’alimin Al-Isla- miyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
9. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur- unsurnya sebagai berikut:
PUSAT PROVINSI KAB/KOTA SATUAN PENDIDIKAN
1. BSNP
2. KEMDIKNAS
3. KEMENAG
4. MR-PTN
1. GUBERNUR
2. PTN
3. DINAS PENDIDIKAN
4. KANWIL KEMENAG
5. INSTANSI TERKAIT
1. BUPATI/ WALIKOTA
2. PT
3. DINAS PENDIDIKAN
4. KANTOR KEMENAG
1. PT
2. KEPALA SEKOLAH
3. GURU
4. PENGA WAS
No comments:
Post a Comment